Polda Metro Masih Dalami Pihak Penyuruh dalam Kasus Firza Husein

By Admin

Foto/Net  

nusakini.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq'. Sementara pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang juga disebut-sebut dalam chat via WhatsApp itu masih berstatus saksi.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, pihaknya masih harus mengumpulkan alat bukti lain untuk menentukan apakah Rizieq bisa dinaikan statusnya sebagai tersangka atau tidak.

"Kami masih mencari alat bukti yang lain. Alat buktinya seperti apa. Kami masih membuktikan menyuruh itu seperti apa," ujar Argo di Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Sementara penyidik juga belum memeriksa Rizieq karena Rizieq sendiri saat ini masih berada di Jeddah. Terkait keberadaannya yang masih di luar negeri itu, menurut Argo hal itu tidak menjadi kendala. "Enggak apa-apa. Kita tunggu saja," imbuhnya.

Argo menyampaikan, pihaknya masih terus menunggu kepulangan Rizieq dari luar negeri. Sementara polisi saat ini fokus menyelesaikan berkas perkara Firza Husein.

"Kita berharap (Rizieq) untuk segera kembali ke tanah air agar segera dilakukan pemeriksaan. Untuk sekarang kita selesaikan pemberkasan tersangka FH dulu, setelah itu diajukan ke jaksa penuntut umum sambil nunggu Pak Rizieq kembali ke tanah air, kita yakin yang bersangkutan kembali ke tanah air," terang Argo.

Saat ditanya kemungkinan untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka meski belum diperiksa dan keberadaannya masih di luar negeri, Argo menjawab diplomatis. "Itu bagian dari cara bertindak penyidik. Untuk sementara ini kita menunggu saja yang bersangkutan untuk kembali ke tanah air, dan sekarang kita sedang susun berkas perkara FH," tandas Argo.(b/mk)